TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksanaan Pemilihan Umum alias Pemilu 2024 semakin dekat dan kampanye politik menjadi salah satu yang krusial dan kerap diperdebatkan dalam gelaran 5 tahunan tersebut. Berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu tersebut, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengannya. Bagaimanakah rincian per pasalnya?
Sekilas Tentang UU Pemilu
Mengutip dari laman Sekretaris Kabinet RI, Presiden Joko Widodo pada 15 Agustus 2017 lalu telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. sebelumnya, UU tersebut telah disetujui Rapat Paripurna DPR RI pada 21 Juli 2017 dinihari. Tercatat, UU ini terdiri atas 573 pasal, penjelasan, dan 4 lampiran.
Ditegaskan dalam UU tersebut, Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Dan dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas-asas sebagaimana dimaksud.
Baca juga : Mengulas Perbedaan Safari Politik dengan Kampanye Politik
Dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip seperti:
a. Mandiri
b. Jujur
c. Adil
d. Berkepastian hukum
e. Tertib
f. Terbuka
g. Proporsional
h. Profesional
i. Akuntabel
j. Efektif, serta yang terakhir
k. Efisien.
Kemudian menurut UU ini, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah partai politik, yang telah ditetapkan atau lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rincian pasal-pasal kampanye politik menurut UU Pemilu...